Monday, 11 June 2012

Undang-Undang Dasar per-Jonesan

pembukaan..
bahwa sesungguhnya move on itu kewajiban segala jones. maka karna oleh sebab itu maka kegalauan harus di hapuskan. karna tidak sesuai dengan pri-kejonesan dan pri-fakir asmara.

dan perjuangan move on para jones telah sampai lah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan para jones ke gerbang untuk membuka lembaran yang baru. yang fakir asmara, para jones, para gabisa move on.

atas berkat rahmat mantan yang sangat kampret dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya bisa move on, maka rakyat jones dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

kemudian daripada itu untuk membentuk suatu move on yang melindungi segenap jones dan seluruh tumpah darah para jones dan untuk memajukan hati yang ngestuck, maka disusunlah Undang-Undang Dasar per-Jonesan!:*

salam move on, nana.

No comments:

Post a Comment